Sukses

Usut Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Kembali Geledah 2 Perusahaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan terhadap dua perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Stadion (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan terhadap dua perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Stadion (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Sebelumnya Kejagung telah melakukan penggeledahan terhadap tujuh perusahaan usut kasus proyek yang memakan uang hingga triliunan rupiah.

"Kami melakukan dua kegiatan penggeledahan satu di kantor PT Solitech Media Sinergy yang berada di jalan Hang Lekir, yang kedua kantor PT. Paradita Infra Nusantara yang merupakan konsultan dari BAKTI," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi kepada wartawan di Kejagung, Selasa (14/2).

Diketahui, Badan Aksebilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) merupakan unit organisasi non-eselon di lingkungan kerja Kominfo yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Sebelumnya, Kuntadi menyebut tim penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut pada 31 Oktober dan 1 November 2022.

"Adapun hasil pengeledahan banyak menemukan dokumen-dokumen penting terkait ini dan masih dipelajari," kata Kuntadi.

Adapun tujuh perusahaan yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut sebagai berikut:

1. Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia

2. PT Aplikanusa Lintasarta

3. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera

4. PT Sansasine Exindo

5. PT Moratelindo

6. PT Excelsia Mitraniaga Mandiri

7. PT ZTE Indonesia

2 dari 3 halaman

Pelanggaran Pidana

Sekedar informasi, Kejagung menyatakan telah menemukan dugaan peristiwa pidana atau pelanggaran hukum dalam pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Adapun proyek tersebut ditaksir menghabiskan dana triliunan rupiah.

"Dapat. Dapat ya (dugaan pelanggaran pidana)," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Andriansyah kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/10).

Febrie menyebut, upaya pengusutan proyek BTS Kominfo masih terus dilakukan dan berjalan baik sesuai penyelidikan di lapangan. Meski begitu, belum banyak hasil yang bisa dibuka ke publik sambil menunggu gelar perkara.

"BTS itu Kominfo, itu jadwal eksposenya minggu depan kalau nggak salah," kata Febrie.

Diketahui, Kejagung masih melakukan penyelidikan terkait proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) senilai triliunan rupiah. Puluhan jaksa pun diterjunkan dalam pengusutan perkara tersebut.

"Setelah ada hasil anak-anak (penyidik) pulang dari lapangan lah (penentuan naik sidik). Berapa puluh jaksa itu bekerja," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Febrie Andriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/10).

Febrie mengaitkan kendala dalam pengusutan kasus proyek BTS Kominfo seperti halnya kasus dugaan korupsi PT PLN, yakni aktivitas pengecekan tiap lokasi yang sangat memakan banyak waktu.

"Kalau PLN itu kendalanya memastikan di lapangannya itu, memastikan nilai real proyek yang sudah dilaksanakan. Nah itu kendalanya jaksa agak memakan waktu itu untuk melihat lapangannya. Sama dengan kondisi sekarang jaksa sedang meneliti pekerjaan yang terkait dengan Kemenkominfo," kata Febrie.

3 dari 3 halaman

Kendala

Sebelumnya, pembangunan 19 unit tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri) sejak tahun 2021 lalu, sedang mengalami kendala.

Proyek yang dilakukan oleh Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI), sudah dirampungkan oleh sub-kontraktor, PT Semesta Energy Service (SES) hingga 80 persen pembangunan.

Namun, proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tersebar di sejumlah titik di Natuna tersebut, diduga bermasalah dalam hal pembayaran ke pihak ketiganya. Hingga akhirnya, PT SES mengambil langkah tegas, dengan menyegel site-site tower tersebut.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com